Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bertugas merumuskan kebijakan dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Melalui program dan layanan strategis, Ditjen Dikti mendorong peningkatan mutu, inovasi, serta daya saing perguruan tinggi untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul.
Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu, relevan, inovatif, dan berdaya saing global dalam rangka mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
Ditjen Dikti dibentuk untuk mengelola kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Implementasi regulasi, akreditasi, dan pembinaan perguruan tinggi.
Pengembangan layanan nasional berbasis sistem seperti PDDikti dan SISTER.
Modernisasi pendidikan tinggi melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Pengembangan berkelanjutan menuju pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing.
Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng. memimpin perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan. Di bawah kepemimpinannya, Ditjen Dikti mendorong transformasi perguruan tinggi melalui penguatan riset, inovasi, serta perluasan akses pendidikan yang inklusif dan merata.


Prof. Dr. med. Setiawan, dr.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.
Direktur Akademik dan Kemahasiswaan

Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T.
Direktur Sumber Daya

Prof. Dr. Mukhamad Najib, S.TP., M.M.
Direktur Kelembagaan
Merupakan Direktorat di lingkungan Ditjen Dikti yang memiliki tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan.
Merupakan Direktorat di lingkungan Ditjen Dikti yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan serta peningkatan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) perguruan tinggi, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.
Merupakan Direktorat di lingkungan Ditjen Dikti yang memiliki tugas pokok melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi.