
Ditjen Dikti
Kemdiktisaintek
Profil dan Informasi kelembagaan Ditjen Dikti.
Informasi layanan bagi masyarakat dan perguruan tinggi.
Berita, laporan dan materi publikasi pendidikan tinggi.
Data dan statistik pendidikan tinggi di Indonesia.
Akses informasi resmi sesuai keterbukaan informasi publik.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memiliki indikator kinerja program yang strategis dalam mendukung terwujudnya Visi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025 2029 yaitu terwujudnya Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang inklusif, adaptif, dan berdampak dalam mewujudkan transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045
Pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas, yang selaras dengan pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, Asta Cita, serta Prioritas Nasional 4 dalam RPJM Nasional 2025-2029.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan Unit Eselon I dari organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengikuti Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ditjen Dikti dibentuk untuk mengelola kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Implementasi regulasi, akreditasi, dan pembinaan perguruan tinggi.
Pengembangan layanan nasional berbasis sistem seperti PDDikti dan SISTER.
Modernisasi pendidikan tinggi melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Pengembangan berkelanjutan menuju pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing.

Merupakan Direktorat di lingkungan Ditjen Dikti yang memiliki tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan.
Merupakan Direktorat di lingkungan Ditjen Dikti yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan serta peningkatan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) perguruan tinggi, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.
Merupakan Direktorat di lingkungan Ditjen Dikti yang memiliki tugas pokok melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi.